Perselingkuhan dalam Perpektif Hukum
Bermula dari keprihatinan bahwa dalam kasus perselingkuhan seringkali pihak wanita menjadi pihak yang sangat dirugikan karena sering bertindak secara emosional jika sang suami kedapatan melakukan perselingkuhan. Mereka tidak memikirkan dari sisi hukum tindakan yang dilakukan karena sudah terbakar emosi. Secara impulsif melakukan kekerasan, penganiayaan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak yang ditengarai adalah pelakor terhadap suaminya, dan pada akhirnya terbawa kepada proses hukum. Hal ini tentunya merugikan pihak perempuannya, karena dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannyan sementara pihak laki-laki santai-santai saja dan hubungan affair tetap berjalan. Berdasarkan hal di atas itulah akhirnya komunitas LIKE Indonesia menggelar acara INSPIRE dengan tema “Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum” pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu, dengan tujuan memberikan edukasi kepada perempuan Indonesia untuk “melek” hukum jika terjadi perselingkuhan terh...