Perselingkuhan dalam Perpektif Hukum

 

Bermula dari keprihatinan bahwa dalam kasus perselingkuhan seringkali pihak wanita menjadi pihak yang sangat dirugikan karena sering bertindak secara emosional jika sang suami kedapatan melakukan perselingkuhan. Mereka tidak memikirkan dari sisi hukum tindakan yang dilakukan karena sudah terbakar emosi.

Secara impulsif melakukan kekerasan, penganiayaan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak yang ditengarai adalah pelakor terhadap suaminya, dan pada akhirnya terbawa kepada proses hukum. Hal ini tentunya merugikan pihak perempuannya, karena dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannyan sementara pihak laki-laki santai-santai saja dan hubungan affair tetap berjalan.

Berdasarkan hal di atas itulah akhirnya komunitas LIKE Indonesia menggelar acara INSPIRE dengan tema “Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum” pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu, dengan tujuan memberikan edukasi kepada perempuan Indonesia untuk “melek” hukum jika terjadi perselingkuhan terhadap pasangannya.

Dalam 3 tahun terakhir ini saja bisa kita ikuti di media sosial kasus-kasus seperti itu, seperti misalnya ada seorang istri sah melabrak pelakor lewat Go-Food dengan mengirimkan minuman yang ditempeli pesan  menohok. Ada juga istri sah mengirim karangan bunga kepada pelakor suaminya di hari wisuda sarjananya. Dan juga di komunitas Like Indonesia, Ric Erica men-share berita mengenai seorang wanita yang meratakan rumah madunya dengan ekskavator.

Cukup banyak berita serupa seperti itu bisa kita temui di media-media online saat ini. Hai tersebut menunjukan bahwa masih banyak wanita Indonesia yang belum teredukasi dengan baik mengenai akibat hukum dari tindakan-tindakan emosional sesaat yang pastinya akan merugikan si wanita tersebut

Untuk memberikan edukasi kepada para wanita yang tentunya sangat berpeluang mengalami hal tersebut, maka LIKE Indonesia mendatangkan dua orang narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber yang pertama adalah Ni Wayan Nagining Sidianthi, SH., MKN atau cukup dipanggil Nagin Sidianthi, seorang notaris yang belakangan ini justru malah sering menangani kasus kasus seperti cerita di atas yang akan membahas urusan perselingkuhan ini dari perpektif hukum.

Narasumber kedua adalah Devira Sari, seorang psikoloh klinis yang juga banyak menangani kasus-kasus seperti tema yang dibawakan di acara Inspire LIKE Indonesia saat ini.Beliau akan menyimpulkannya dari sisi psikologis dari kasus-kasus perselingkuhannya.

Sebelum membahas mengenai perselingkuhan ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui para pasutri (pasangan suami istri). Dari segi hukum, yang disebut ikatan pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dicatat oleh negara dan itu tidak termasuk pernikahan secara agama ataupun pernikahan secara adat. Bagi yang muslim, ditandai dengan adanya buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA dan bagi yang non muslim adanya akta perkawinan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu juga perlu dipahami makna dari perselingkuhan itu sendiri. Dalam hukum Indonesia, yang dipakai adalah KUHP peninggalan Belanda, dandalam hal perselingkuhan, pasal yang dipakai adalah pasal 284 mengenai perzinahan, dimana maknanya sudah jelas, yaitu adanya persetubuhan atau koitus. Jadi kalau belum terjadi penetrasi antara penis dengan vagina, maka belum bisa dikatakan perzinahan dan itu artinya tidak bisa diproses secara hukum. Dalam pasal 284 KUHP juga dijelaskan apa saja kondisi yang harus terpenuhi untuk bisa menjadi alat bukti yang sah secara hukum.

Hati-hati juga jika ingin mengadukan pasal perselingkuhan, Ada beberapa pasal yang harus benar-benar dipahami sebelum melaporkan pasagan yang melakukan perselingkuhan, yaitu:

1.      Pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP mengenai pengaduan fitnah

2.      Pasal 311 KUHP mengenai fitnah.

3.      Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan.

4.      Pasal 335 KUHP junc to pasal 89 KUHP mengenai kekerasan.

5.      Pasal 406 KUHP mengenai perusakan.

6.      Pasal 167 KUHP mengenai intimidasi dan pengancaman.

7.      Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

8.      Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan.

9.      Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan dengan perencanaan.

10.  Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan terhadap keluarga inti.

11.  Pasal 367 KUHP mengenai pencurian dalam rumah tangga.

12.  Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

13.  UU No.23 tahun 2004 mengenai kekerasan dalam rumah tangga.

14.  UU No.11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Jangan sampai kita dilaporkan balik dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, jika laporan kita mengenai perselingkuhan tidak terbukti. Jadi persiapkan segala sesuatunya dengan baik dan matang sebelum membuat laporan.

Dalam kacamata hukum, pernikahan itu sebenarnya adalah ranah perdata –hubungan orang dengan orang yang berakhir di gugatan—dan berakhir di pengadilan. Jadi sama sekali tidak ada urusan dengan pidana. Perikahan itu adalah kontrak antara dua orang untuk hidup bersama dan saling setia, makanya dibuatkan akta nikah. Perselingkuhan adalah wanprestasi dari kontrak yang telah dibuat dan penyelesaiannya dilakukan secara perdata.

Sesakit apapun hati yang diselingkuhi, tetap itu adalah urusan perdata. Kasus seperti ini harus dihadapi tidak dengan emosi, tapi dengan strategi untuk memenangkannya. Jika dihadapi dengan emosi dan berbuat di luar kotrol, maka ini akan bergeser masuk dalam ranah pidana, seperti sudah dijelaskan di pasal-pasal di atas.

Memang perselingkuhan adalah hal yang menyakitkan, dan tidak ada satu manusiapun bisa menghalangi hal tersebut terjadi. Tindakan yang bisa dikontrol adalah bagaimana merespon jika hal menyakitkan tersebut terjadi.

Sebagai contoh kasus: ada sepasang pasutri, di mana sang istri berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL), pada suatu ketika si suami sah menemukan si istri sedang bergandengan tangan dengan PIL-nya di lapangan parkir sebuah mall. Karena terbakar emosi, maka si suami sah ini memukuli PIL istrinya sampai babak belur dan setelah puas, si suami pulang.

Si PIL akhirnya membuat laporan ke polisi dengan pasal penganiayaan dan singkat cerita akhirnya si suami harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat di penjara, istrinya menggugat cerai si suami sekaligus menggugat harta gono-gininya. Putusan pengadilan meluluskan gugatan si istri sehingga dia mendapatkankan mobil, rumah dan lain sebagainya. Bagaimana akhirnya? Si istri menikah dengan PIL-nya

Itu adalah sekelumit cerita jika kasus seperti perselingkuhan dihadapi dengan emosi sesaat dn tidak memikirkan akibat hukumnya. Ingat sekali lagi, yang bisa dikontrol adalah respon kita saat menghadapi sesuatu, selebihnya tidak bisa dikontrol.

Dari Sisi Psikologis

Dari sisi psikologis, dalam hal perselingkuhan, seseorang ingin melakukan kekerasan terhadap pihak ketiga itu dikarenakan motif tertentu –suatu dorongan dalam diri manusia yang timbul karena adanya kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh manusia itu sendiri—untuk menjaga kondisi tetap seimbang. Seperti halnya saat seseorang lapar, kondisi itu membuat ketidakseimbangan dalam tubuh. Hal yang akan dilakukan adalah mencari makanan, tujuannya jelas untuk membuat diri seimbang.

Saat seseorang diselingkuhi, maka ada perasaan marah yang membuat ketidak seimbangan dalam dirinya, dan keinginannya adalah melampiaskan rasa marah tadi untuk melepas amarahnya. Tujuan sebenarnya adalah menciptakan keseimbangan tadi. Jadi bisa dikatakan, secara psikologi, motifnya adalah membuat diri kembali seimbang.

Dalam kondisi marah, memang tendensinya adalah menyerang atau agresif, walaupun belum tentu diejawantahkan dalam perbuatan. Dalam hal takut juga bisa bertendensi sama. Jadi tendensi menyerang ini bisa diakibatkan perasaan marah dan juga takut.

Memang setelah melampiaskan kemarahan, maka orang tersebut akan lebih tenang dan memiliki perasaan senang. Senang karena merasa memiliki power dan cenderung merasa high.

Yang bisa dilakukan jika terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga, mungkin bisa didiskusikan secara internal dalam rumah tangga, kalau perlu bisa dengan melibatkan pihak keluarga, baik dari orang tua, maupun mertua. Tentukan dulu tujuannya, mau dilanjutkan atau mau disudahi rumah tangganya. Didasarkan tujuan tersebut, maka dicari langkah langkah yang bertujuan mencapai tujuan tersebut.

Bisa juga melibatkan psikolog profesional untuk membantu konseling jika terjadi konflik yang disebabkan oleh perselingkuhan. Karena banyak faktor yang harus dipersiapkan dalam suatu perceraian. Mental juga harus dipersiapkan dengan baik, karena jika terjadi perceraian, maka status janda ataupun duda langsung melekat. Di sini psikolog akan mengajarkan bagaimana harus bersikap setelah perceraian terjadi, dengan efek negatif sesedikit mungkin.

Segala konsekuensi juga akan dijelaskan secara terang benderang jika kita menggunakan jasa psikolog profesional. Kalaupun mau melakukan agresi untuk memuaskan amarah, maka sang psikolog juga akan menjelaskan konsekuensi dari hal yang akan dilakukan tersebut.

Jika seseorang melakukan tindak kekerasan dalam konteks perselingkuhan pasangannya, maka dampak yang terjadi adalah rasa malu, karena aib dalam rumah tangganya, perasaan menyesal, karena tindakan bodoh yang dilakukannya, dan bisa juga berakhir depresi karena rasa malu yang tak berkesudahan.

Jadi kesimpulannya, jika terjadi perselingkuhan terhadap pasangan kita, maka sekarang sudah tau apa yang harus dilakukan untuk memenangkan “pertempuran” ini. Persiapkan segala sesuatunya dengan baik, pelajari aspek hukumnya, atur strateginya dan bermain cantik. Satu hal yang perlu diingat, kita tidak bisa mengontrol apapun yang berada di luar diri kita, tapi kita bisa mengotrol bagaimana kita bersikap atau merespon segala yang terjadi terhadap diri kita.

Comments

Popular posts from this blog

Beasiswa Kelas Dunia dari Menulis