Gadai dan Waktu

 

Banyak orang memahami gadai itu artinya hanya meminjam uang dengan jaminan barang. Pemahaman itu tidak sepenuhnya benar, karena ada satu unsur yang tertinggal, yaitu waktu. Jadi menurut pemahaman kami, arti yang lebih tepat untuk gadai itu adalah meminjam sejumlah uang dengan jaminan barang balam kurun waktu tertentu. Dan urusan waktu ini sering kali disepelekan banyak orang.

Sebagai praktisi gadai swasta, kami sering sekali menemukan contoh kasus, di mana orang seringkali menyepelekan urusan waktu ini. Sebagai contoh, misalnya ada orang gadai dengan jatuh tempo yang disepakati, sebutkah tanggal 17 Agustus 2020. Sehari sebelum jatuh tempo, prosedur kami adalah menghubungi yang bersangkutan via WA atas SMS.

Isi WA pemberitahuan yang pertama adalah “Mengingatkan saja, besok tanggal 17 Agustus 2020 adalah jatuh tempo dari gadainya, mohon dapat diselesaikan dengan baik” demikian isi WA standar yang kami kirimkan. Lalu keesokan harinya kami akan mengirimkan WA ke-2 dengan isi “Mengingatkan kembali, hari ini tanggal 17 Agustus 2020 adalah jatuh tempo dari gadainya, mohon dapat diselesaikan dengan baik agar jaminan tidak sampai hangus”, begitu isi WA pemberitahuan yang ke-2. Kalau dua WA pemberitahuan yang kami kirimkan tidak mendapat respon dari yang bersangkutan, maka pada keesokan harinya –satu hari setelah jatuh tempo yang disepakati—akan kami kirimkan WA ke-3 yang isinya “Sesuai akad gadai yang sudah kita sepakati bersama, maka diberitahukan bahwa jaminan gadainya hangus”.

Pernah suatu ketika kami mengirimkan WA pemberitahuan seperti yang sudah dijelaskan di atas, yaitu sehari sebelum jatuh tempo, pada hari jatuh tempo dan terakhir sehari setelah jatuh tempo. Ke-3 WA tersebut sama sekali tidak direspon oleh yang bersangkutan. Sekitar seminggu kemudian, orang ini datang dan menyampaikan maksud ingin menyelesaikan gadainya. Kami menjelaskan dengan baik, bahwa jaminan gadainya telah hangus, karena demikian akad yang sudah disepakati bersama saat dilakukan akad gadainya.

Dia berkata “Tidak bisa begitu dong pak” dengan nada tinggi. Kami kembali menjelaskan bahwa sesuai akad yang sudah disepakati, bahwa di jatuh tempo itu pilihannya hanya diselesaikan atau diperpanjang. Apabila kedua pilihan itu tidak dijalankan, maka jaminannya hangus. Dia tetap bersikeras berusaha untuk tetap bisa menebus gadainya yang sudah hangus. Lalu dia mengatakan begini “Bapak katanya menjalankan syariah, kok kejam begitu”. Kami cukup terperangah dengan statement-nya, berarti yang ada di kepala dia, syariah itu harus berpihak kepada dia, tidak perduli dia melanggar akad yang sudah disepakati Bersama atau tidak.

Dalam konsep kami, kalau barang sudah hangus, tentu penggadai tidak bisa lagi melakukan tebus gadai, karena memang secara ketentuan seperti itu. Kalau pun barangnya masih ada (belum dilelang), maka kalau penggadai masih ingin memiliki barang tersebut, akadnya adalah jual-beli, bukan tebus gadai. Tebus gadai hanya bisa dilakukan terhadap jaminan yang belum melewati jatuh tempo yang disepakati

Kami menjelaskan bahwa konsep syariah itu, justru kedua belah pihak harus saling menjaga akad yang sudah disepakati, tidak bisa dengan dalih syariah, lalu bisa mencederai kesepatan yang sudah disepakati bersama. Bahkan lebih jauh kami mengatakan hukum Islam justru tidak mengenal kompromi atau toleransi kalau urusannya adalah waktu. Seperti contoh, misalnya salat Ashar, apakah kalau waktu Ashar telah habis dan berkumandang azan Magrib, lalu kita bisa berkata begini kepada Tuhan “Ya Allah, tolong kasih saya waktu 5 menit lagi dong, saya belum salat Ashar nih…”. Ya tentu tidak bisa. Atau contoh lain, kalau sudah tiba ajal kita, apa bisa kita minta untuk diberikan toleransi untuk dimundurkan 1-2 hari. Tentu kita semua sepakat mengatakan tidak bisa. Memang dalam Islam tidak ada toleransi dalam hal waktu.

Dari cerita di atas, kita bisa melihat bahwa masih banyak orang yang kurang menghargai waktu atau menganggapnya gampang. Mereka berpikir orang lain harus memaklumi dan selalu memberikan toleransi di saat mereka sedang memerlukannya. Tidak kawan, kita harus memahami bahwa waktu itu sangat berharga dan jangan dianggap enteng. Waktu tidak akan pernah kembali dan isi waktu yang kita miliki dengan sebaik-baiknya seperti sudah diajarkan dalam tuntunan agama.

Konsep waktu dalam pandangan Islam tak sekadar menyoal perihal rutinitas kehidupan sehari-hari. Islam menempatkan waktu sebagai perkara penting dan mendasar sehingga jika tak dimanfaatkan dengan baik, maka kerugianlah yang akan diperoleh. Lebih dari kerugian materi, menyia-nyiakan waktu bisa berakibat terbengkalainya sisi akhirat seorang hamba.

Allah Swt berfirman dalam QS al-‘Ashar [103] : 1-3, “Demi masa. Sesungguhnya, manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.”

Mudah-mudahan kita bisa lebih menghargai waktu yang kita miliki dan memanfaatkannya sebaik-baiknya. Ingat, waktu yang sudah berlalu tidak akan pernah kembali, jadi manfaatkan waktu kita untuk hal-hal berguna. Dan apabila kita melakukan kesepakatan dengan orang lain dengan menggunakan waktu, maka tepatilah sesuai kesepakatannya. Jangan pernah menganggap enteng hal tersebut.

 

Comments

Popular posts from this blog

Beasiswa Kelas Dunia dari Menulis