Hilangnya “Ruh” dalam Konsep Syariah di Indonesia

 

Konsep syariah dalam dalam dunia usaha di Indonesia diperkenalkan sekitar awal tahun 2000-an dan berkembang agak lambat. Hal ini disebabkan karena masyarakat banyak yang belum mengenal kelebihan dan kekurangan dalam konsep ini. Tidak sedikit pula yang berpikir bahwa konsep syariah ini semta-mata murni konsep fiqih Islam, sehingga hanya orang yang beragama Islamlah yang bisa mempergunakan konsep ini dalam bisnisnya. Padahal kenyataannya tidak demikian, seperti contohnya di Inggris yang notabene penduduknya mayoritas beragama Kristen, baik Protestan maupun Katolik, konsep bisnis syariah justru berkembang sangat maju dibandingkan Indonesia yang konon 95% penduduknya pemeluk agama Islam.

Saya pernah membaca penjelasan mengenai jenis-jenis akad yang terdapat dalam konsep bisnis syariah yang saat ini diterapkan di Indonesia, yang dirilis oleh OJK, yaitu :

a.        Wadiah. Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

b.       Mudharabah. Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

c.        Musyarakah. Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.

d.       Murabahah. Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

e.        Salam. Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.

f.         Istisna'. Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').

g.        Ijarah. Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri.

h.       Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik. Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

i.          Qardh. Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Setelah 20 tahun konsep syariah dijalankan di Indonesia, saya menilai ada yang kurang pas atau mengganjal di hati saya. Karena kalau diperhatikan, apa yang saya jelaskan di atas mengenai jenis-jenis akad dalam konsep syariah, sebenarnya juga ada dalam bisnis konvensional. Kalau mau jujur, perbedaannya mendasar antara konsep syariah dan konvensional saat ini hanya perbedaan istilah saja. Seperti contohnya keuntungan dalam sistem konvesional namanya bunga, sedangkan dalam konsep syariah namanya margin/bagi hasil dan sebagainya.

Bahkan dalam tulisan yang lain saya pernah menceritakan bahwa saya pernah mendatangi pegadaian yang mengklaim sebagai pegadaian syariah, lalu bertanya kepada salah seorang karyawannya mengenai perbedaan antara pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah di mana dia bekerja. Dia menjawan begini, “Terus terang ya Pak, sebenarnya sama saja antara pegadaian konvensional dengan syariah, hanya beda-beda istilah saja Pak, hitungan sih kurang lebih sama” begitu penjelasan dia. Bayangkan, seorang karyawan yang notabene dalah representasi dari perusahaan, menjelaskan seperti itu.

Sebenarnya ada satu hal yang dilupakan dalam menerapkan konsep syariah yang dijalankan saat ini, yaitu musyawarah. Ini yang kerap kali dilupakan bahkan ditiadakan dalam menjalankan sistem syariah dalam dunia bisnis. Padahal musyawarah inilah yang merupakan “ruh”nya berbisnis dalan konsep syariah

Dalam berbagai kesempatan saya sering mengatakan bahwa hukum Islam itu adalah hukum yang adil, kalau tidak adil, maka itu menyalahi kodrat hukum Islam sebagai hukum Tuhan yang Mahaadil. Dalam muamalah antar manusia, keadilan itu bisa dicapai apabila kedua belah pihak ikhlas, dan cara yang dituntunkan dalam agama Islam untuk mencapai ikhlas di kedua belah pihak itu dengan cara musyawarah.

Secara institusional, musyawarah ini sangat sulit dilakukan, bahkan hampir tidak mungkin. Karena dalam skala institusional, konsep yang diterapkan harus bisa diduplikasikan. Kenapa saya katakan hampir tidak mungkin dilakukan, karena di sana terdapat celah untuk orang melakukan kecurangan dan kesulitan membuat standarisasi dalam musyawarah yang bisa diduplikasikan.

Misalnya dalam praktek gadai, ada 3 orang yang menggadaikan barang yang mereka miliki senilai Rp500.000 per orangnya. Setelah dimusyawarahkan dengan penerima gadai (murtahin), maka si A sepakat menyelesaikan gadainya dengan nilai Rp550.000, si B dengan nilai Rp575.000 dan si C dengan nilai Rp600.000. Dan hal ini sangat mungkin terjadi dalam musyawarah.

Kalau dilakukan secara institusional, murtahin dalam ini ini adalah pegadaian dan artinya yang akan melakukan musyawarah adalah karyawan pegadaiannya. Bisa dibayangan peluang kecurangan yang bisa dilakukan. Apakah ada sistem yang memastikan bahwa karyawan tersebut membuat laporan transaksi sesuai dengan transaksi yang ada. Sangat mungkin laporan transaksi yang dibuat tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Pada pegadaian besar yang sudah menerapkan komputerisasi mungkin bisa menanggulangi kemungkinan ini. Jadi setelah terjadi musyawarah, hasil musyawarahnya langsung diinput dan keluar struknya berapa jumlah yang harus dibayarkan oleh rahin (nasabah gadai). Tapi masalah baru muncul, pegadaian akan sangat sulit menerapkan standarisasi mengenai bagaimana karyawannya harus bermusyawarah dengan rahin. Standar apa yang harus digunakan dan lain sebagainya. Karena, jika kita berbicara musyawarah, unsur yang digunakan adalah hati (qolbu). Hampir dipastikan ini sulit dilakukan apalagi diduplikasi.

Kemungkinan besar unsur musyawarah ditiadakan dalam penerapan konsep syariah secara institusional dikarenakan hal-hal yang saya jelaskan di atas. Ini menyebabkan hilangnya “ruh” dalam konsep syariah yang dijalankan di Indonesia. Menjadikannya sama saja dengan konsep konvensional yang sudah terlebih dahulu ada –selain perbedaan istilah-istilahnya saja.

Saya pernah mengatakan bahwa bisnis dengan konsep syariah secara institusional tidak pernah dilakukan secara murni di Indonesia, itu karena hal yang sudah saya jelaskan di atas. Sangat sulit menerapkan musyawarah yang melibatkan qolbu untuk bisa diterapkan dalam system yang bisa diduplikasi. Jadi konsep ini lebih tepat dilaksanakan secara non institusional atau antar manusia. Karena memang sejatinya bisnis itu adalah kegiatan muamalah antar manusia, demikian pula yang dicontohkan Rasullullah SAW. Semua riwayat bisnis yang dilakukan nabi terjadi dalam skala antar manusia dan bukan dalam skala institusional.

Mungkin ini yang perlu dipikirkan para pakar atau ahli bisnis dari kalangan cendikiawan muslim, bagaimana konsep syariah ini bisa dilakukan dalam skala yang lebih luas (institusional) tapi tanpa menghilangkan “ruh”nya, yaitu musyawarah. Wallaualam bissawab.

 

Comments

Popular posts from this blog

Beasiswa Kelas Dunia dari Menulis